“Shibghah Allah dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? dan hanya kepada-Nya-lah Kami menyembah.” (QS. Al Baqorah : 138).

Selasa, 12 Juli 2011

Kecamatan Gebog

Kondisi Wilayah Geografis
Kecamatan Gebog terletak diantara 110 50 BT ( Bujur Timur ) serta 6,52 dan 7,16 LS (Lintang Selatan ) salah satu dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus yang memiliki potensi, keunggulan dan daya saing cukup apabila dikelola dengan baik, terencana dan konsisten serta berkelanjutan. Jarak Arah Utara - Selatan, terjauh 27 km Arah Barat - Timur, terjauh 9 km Ibu Kota Kecamatan ke Kabupaten 10 km dan wilayah pegunungan. Tinggi Kecamatan Gebog terletak pada ketinggian155 m diatas permukaan laut . Secara geografis Kecamatan Gebog berbatasan dengan wilayah Kecamatan lain di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
  • Utara : Kabupaten Jepara.
  • Timur : Kecamatan Dawe dan Kecamatan Bae.
  • Selatan : Kecamatan Kaliwungu.
  • Barat : Kecamatan Kaliwungu dan Kabupaten Jepara.
Topografi Wilayah
Topografi wilayah Kondisi wilayah yang merupakan kombinasi dataran rendah dan pengunungan di Kecamatan Gebog merupakan potensi yang amat besar untuk dikembangkan pembangunan daerah bercirikan agroindustri. dan agrobisnis. Wilayah Kecamatan Gebog sebelah utara yang bercorak pegunungan misalnya sangat potensial untuk dikembangkan menjadi wilayah pembangunan dengan basis agroindustri ini mengacu pada berbagai macam hasil tanaman perkebunan seperti : teh, kopi, coklat . Selain itu juga memiliki potensi wisata alam yang prospektif di masa datang.
Iklim Kecamatan Gebog beriklim tropis dan bertemperatur sedang.
Curah hujan Kecamatan Gebog bercurah hujan relative rendah, rata - rata dibawah 3.000 mm / tahun dan berhari hujan rata- rata 150 hari / tahun.
Luas penggunaan lahan Dari luas wilayah Kecamatan Gebog, wilayah daratan Kecamatan Gebog terdiri atas tanah sawah sebesar seluas 2.447,93 Ha dan tanah kering seluas 2.314,34 Ha.
Luas Kecamatan Gebog tercatat 5.506,97 Ha. Keseluruhan luas lahan tersebut terbagi menjadi lahan sawah seluas 2.051,99 Ha dan tanah kering seluas 3.453,99 Ha dan ter bagai dalam 11 Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, disebutkan bahwa :
  • Ayat (1) : Kawasan yang melindungi kawasan bawahannya adalah kawasan yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan yang ada di bawahnya, dengan kemiringan tanah di atas 40% (empat puluh persen).
  • Ayat (2) : Kawasan yang melindungi kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai Kawasan hutan Lindung.
  • Ayat (3) : Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi Desa Rahtawu dan Desa Menawan Kecamatan Gebog,�(dst)
Kecamatan Gebog terdiri dari 11 desa, yaitu :
  1. Desa Getassrabi
  2. Desa Karangmalang
  3. Desa Gribig
  4. Desa Besito
  5. Desa Klumpit
  6. Desa Jurang
  7. Desa Gondosari
  8. Desa Kedungsari
  9. Desa Padurenan
  10. Desa Menawan
  11. Desa Rahtawu.
Camat Kecamatan Gebog sekarang adalah Ibu  Djati Solechah, S.Sos, MM 

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites